Tuesday, 20 February 2018

Sistem PERTANGGUNGJAWABAN di lingkungan pengajar dan karyawan di TPQ


PERTANGGUNGJAWABAN

            Suatu perbuatan sekecil apapun pastilah akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Demikian pula dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh suatu lembaga apapun dan dimanapun tempatnya tentu sangatlah wajar bila harus mempertanggungjawabkan apa-apa yang telah dibebankan kepada seluruh staf atau anggotanya. Begitu pula Taman Pendidikan Al-Qur’an “An-Nahdliyah akan meminta pertanggungjawaban kepada seluruh personil yang diberi amanat untuk melaksanakan kegiatan di dalam lingkungannya.

A.       Pertanggungjawaban Kepala Sekolah.   

1.        Kepala Sekolah bertanggung jawab dan akan mempertanggungjawabkan kepada yayasan dan masyarakat di dalam aktifitasnya di lingkungan TPQ An-Nahdliyah”.
2.        Kepala Sekolah membuat RAPB TPQAn-Nahdliyah dan dipresentasikan dihadapan Orang tua/ Wali santri kemudian disahkan oleh BPO dan disetujui oleh Pengurus, selanjutnya akan mempertanggungjawabkan di setiap akhir tahun. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh terhadap prestasi santri secara tahunan yang diinformasikan lewat kegiatan wisuda atau akhirussanah.

B.       Pertanggungjawaban Wali Kelas.

1.        Wali kelas bertanggung jawab dan akan mempertanggungjawabkan segala kegiatannya kepada Kepala Sekolah secara periodic baik dengan lisan maupun tulisan.
2.        Wali kelas dapat langsung dimintai pertanggungjawabannya atas prestasi santri oleh orang tua/ wali santri yang menurut ketentuan hasil evaluasi kurang dapat diterima.
3.        Wali kelas secara langsung bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan tindakannya mempertahankan santrinya dalam menempuh EBTA, jika harus turun jilid atau turun halaman.

C.       Pertanggungjawaban Ustadz/ Ustadzah.

1.        Ustadz dan Ustadzah mempertanggungjawabkan hasil pembelajarannya kepada Kepala Sekolah dan Orang tua/ wali santri dengan bukti paraf dalam kartu prestasi.
2.        Ustadz dan ustadzah dapat secara langsung dimintai pertanggungjawabannya oleh orang tua/ wali santri, bila ada catatan ustadz/ ustadzah yang kurang tepat.
3.        Ustadz dan ustadzah bertanggung jawab untuk menunda kenaikan jilid/ menaikkan ke jilid berikutnya, bila orang tua/ wali santri menghendaki putra/ putrinya supaya matang kemampuannya.

D.       Pertanggungjawaban Karyawan.

1.        Karyawan bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan tentang kegiatan administrasi kantor maupun mobilitas keuangannya kepada Kepala Sekolah.
2.        Karyawan bagian umum bertanggung jawab atas ketertiban, kebersihan dan kenyamanan termasuk membantu karyawan kantor jika dibutuhkan.
3.        Karyawan secara tidak langsung bertanggung jawab atas prestasi santri dengan dibuktikan melalui keikutsertaannya dalam kursus tartil Al-Qur’an.


Sistem Evaluasi Akhir di TPQ


Sistem Evaluasi Akhir di TPQ di lakukan adanya Peraturan Pelaksanaan EBTA yaitu :
1.        Kepala/ Direktur TPQ bertanggung jawab atas pelaksanaan EBTA (baik lisan, tulisan maupun praktek serta sebagai penegas dalam kenaikan jilid)
2.        Kepala/ Direktur TPQAn-Nahdliyah” menguji EBTA kenaikan jilid dengan blanko sebagai bukti bahwa santri tersebut sudah naik jilid dan dapat langsung pindah ke jilid di atasnya. 
3.        Kepala sekolah bersama Ka.Bid kurikulum menguji seleksi sidang tashih.
4.        Sidang tashih/ ujian lisan diuji oleh penguji luar yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
5.        Sidang tashih merupakan pelaksanaan EBTA secara lisan dan merupakan akhir dari jenjang pendidikan Al-Qur’an serta awal masuk ke jenjang berikutnya.

Cara Penyimakan/ privat individual Murid / Siswa / Santri di TPQ


Peraturan Penyimakan/ privat individual

1.        Jika ada santri yang keliru/ lupa dalam membaca huruf Al-Qur’an, cukup betulkan hurufnya dengan cara :
a.         Isyarat, misal pas pada huruf yang salah dengan aba2 ; stop!, Eee atau awas! Atau ngetuk meja
b.        Apabila dengan Isyarat belum betul (masih lupa), maka cukup diingatkan, missal ﺮ ada titiknya apa hayo? (kalau ingin membetulkan huruf ﺯ)
c.         Apabila belum betul/ masih lupa juga, baru ditunjukkan bacaan sebenarnya.
d.        Jika salah membaca di tengah ayat atau di akhir ayat, maka cukup yang salah saja yang diingatkan, tidak perlu mengulang dari depan (bagi yang cepat kemampuannya)
2.        Ustadz/ ustadzah berhak menyimak dengan cara loncat-loncat halaman (bagi santri yang cepat kemampuannya)
3.        Jika santri memanjangkan bacaan yang semestinya pendek, tegurlah dengan” Coba sekarang baca dengan putus-putus saja !” sambil menutup bacaan di depannya.
4.        Bagi yang kemampuan membacanya cepat dan tartil, dapat ditambahkan dengan irama murattal
5.        Bila perlu dan belum cukupnya ustadz/ ustadzah, maka boleh mengambil santri yang sudah lancar dan tartil membacanya untuk membantu menyimak teman sebayanya (tutor sebaya)

Sistem Peraturan Pengelolaan Kelas dan Evaluasi di TPQ


Sistem Peraturan Pengelolaan Kelas dan Evaluasi
1.    Setiap kelas/ jilid di asuh oleh 1ustadz/ ustadzah sebagai wali kelas dibantu oleh beberapa ustadz/ustadzah untuk privat (individual) dan disesuaikan dengan keberadaan santri.
2.    Kegiatan belajar mengajar dibebankan kepada wali kelas yang kemampuan mengajarnya disesuaikan dengan penguasaan tingkat tartilnya.
3.    Kegiatan belajar mengajar dibuka dengan do’a yang dipimpin oleh wali kelas.
4.    Semua kejadian yang terjadi saat KBM diserahkan tanggung jawabnya kepada wali kelas.
5.    Wali kelas berhak :
a.    Memindahkan dan atau mempertahankan santri pada halaman jilid
b.   Mengetahui dan menanyakan serta memberikan solusi terhadap santri yang bermasalah
c.    Menginformasikan, mengajak dan membesuk terhadap santri yang sakit.
6.    Wali kelas berkewajiban :
a.    Menjaga suasana kelas terlihat tertib, rapi dan tenang.
b.   Menjadi penengah, perantara dan jembatan antara pihak pengelola dan wali santri untuk keperluan prestasi santri tanpa pandang status apapun.
c.    Menilai dengan obyektif sesuai dengan data dan kemampuan yang dikumpulkan
7.    Wali kelas bertanggung jawab membuat perangkat evaluasi/ tes tulis, memproses dan menuliskannya ke dalam buku raport.

sistem pengembangan guru TPQ

Setelah adanya ustadz/ ustadzah dan pegawai tata usaha, maka perlu adanya pengembangan diri dari seluruh pengelola TPQ terutama ustadz dan ustadzahnya dengan tujuan meningkatkan kuantitas dan kualitas ustadz/ ustadzah serta pengelolanya  :

1.    Pengelola wajib memberi motivasi dan memberikan fasilitas serta akomodasi untuk kegiatan :
a.       Diklat Ustadz ( Tingkat dasar, mahir I dan mahir II)
b.      TOT
c.       Khursus/ bimbingan tartil Al-Qur’an (didalamnya ada seni baca Al-Qur’an)
d.      Penataran metodologi QIROATI dan management pengelolaan kelas.
2.    Pengelola mewajibkan ustadz/ ustadzah untuk mengikuti forum MTTA (Majlis Ta’lim dan Tadarus Al-Qur’an) atau sejenisnya semacam KKG/MGMP-nya sekolah formal.
     Mengadakan study banding ke TPA/ TPQ yang lebih maju.

Peraturan Penerimaan Ustadz/ Pegawai/ Karyawan di TPQ


Peraturan Penerimaan Ustadz/ Pegawai/ Karyawan

Suatu lembaga yang menginginkan kegiatan berjalan secara professional, sekecil apapun bentuk kegiatannya, maka pasti membutuhkan tenaga yang tidak asal ada, mau dan ikhlas saja, tetapi setidaknya ada criteria walau hanya satu sekalipun. Apalagi kegiatan mengajarkan Al-Qur’an.

1.        Pengurus melihat atau menguji langsung kefasihan membaca Al-Qur’an termasuk di dalamnya penguasaan ilmu tajwid dan adab membaca Al-Qur’an (atau telah memiliki syahadah.
2.        Berakhlaq/ berkepribadian baik termasuk di dalamnya bersifat kebapakan atau keibuan.
3.        Tingkat pendidikan termasuk di dalamnya kemampuan mengajar anak-anak.
4.        Usia termasuk di dalamnya jenis kelamin (Ibu/ Perempuan lebih diutamakan).
5.        Tempat tinggal (diutamakan dari lingkungannya sendiri)
6.        Dapat bersosialisasi dan bekerja sama dengan ustadz/ ustadzah lain
7.        Sanggup menjaga nama baik yayasan dan personil dilingkungan TPQAn-Nahdliyah
8.        Jika tidak mentaati peraturan tersebut di atas, maka akan diberi sangsi sampai 3 kali selebihnya dimohon untuk mengundurkan diri.

Sistem Administrasi di TPQ


Administrasi di TPQ
 
Administrasi yang dimaksud adalah suatu bentuk kegiatan surat-menyurat, catat-mencatat atau cara pengarsipan segala keperluan suatu kegiatan dari lembaga maupun perseorangan.  Yaitu antara lain :

1.      Akta pendirian [Nama lembaga, nomor akta notaries pendirian suatu lembaga/ yayasan]
2.      Sertifikat tanah [termasuk keabsahannya/ status tanah swadaya atau wakaf]
3.      Daftar kepengurusan/ pengelola TPQ sampai BPO
4.      Inventaris
a.    Prasarana ( Tempat/ Dampar, meja, kursi, papan tulis, alat peraga, almari administrasi dsb)
b.    Sarana Administrasi (Buku induk, buku tamu, buku inventaris, agenda surat, presensi, kartu syahriah, kartu prestasi Jilid, data prestasi, raport, blanko kenaikan jilid dll)
c.    Sarana Pembelajaran (Buku  Jilid 1 – 6, Peraga dll
5.      SK Pengangkataan Kepala sekolah dan Ustadz beserta formasinya (contoh terlampir)
6.      Tata tertib ustadz dan santri (terlampir)
7.      Administrasi Kantor
8.      Administrasi Santri
9.      Administrasi keuangan (terlampir)
10.  Pembuatan, pengiriman, pelaporan dan pengarsipan surat-surat.
11.   Dan administrasi masing-masing bidang
12.   Administrasi harian.
13.   Administrasi tengah semesteran
14.   Administrasi semesteran
15.   Administrasi Kegiatan milad
16.   Administrasi Kegiatan Wisuda
17.   Administrasi Pelaporan/ pertanggungjawaban
18.   Dan lain-lain