Tuesday, 20 February 2018

Sistem PERTANGGUNGJAWABAN di lingkungan pengajar dan karyawan di TPQ


PERTANGGUNGJAWABAN

            Suatu perbuatan sekecil apapun pastilah akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Demikian pula dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh suatu lembaga apapun dan dimanapun tempatnya tentu sangatlah wajar bila harus mempertanggungjawabkan apa-apa yang telah dibebankan kepada seluruh staf atau anggotanya. Begitu pula Taman Pendidikan Al-Qur’an “An-Nahdliyah akan meminta pertanggungjawaban kepada seluruh personil yang diberi amanat untuk melaksanakan kegiatan di dalam lingkungannya.

A.       Pertanggungjawaban Kepala Sekolah.   

1.        Kepala Sekolah bertanggung jawab dan akan mempertanggungjawabkan kepada yayasan dan masyarakat di dalam aktifitasnya di lingkungan TPQ An-Nahdliyah”.
2.        Kepala Sekolah membuat RAPB TPQAn-Nahdliyah dan dipresentasikan dihadapan Orang tua/ Wali santri kemudian disahkan oleh BPO dan disetujui oleh Pengurus, selanjutnya akan mempertanggungjawabkan di setiap akhir tahun. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh terhadap prestasi santri secara tahunan yang diinformasikan lewat kegiatan wisuda atau akhirussanah.

B.       Pertanggungjawaban Wali Kelas.

1.        Wali kelas bertanggung jawab dan akan mempertanggungjawabkan segala kegiatannya kepada Kepala Sekolah secara periodic baik dengan lisan maupun tulisan.
2.        Wali kelas dapat langsung dimintai pertanggungjawabannya atas prestasi santri oleh orang tua/ wali santri yang menurut ketentuan hasil evaluasi kurang dapat diterima.
3.        Wali kelas secara langsung bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan tindakannya mempertahankan santrinya dalam menempuh EBTA, jika harus turun jilid atau turun halaman.

C.       Pertanggungjawaban Ustadz/ Ustadzah.

1.        Ustadz dan Ustadzah mempertanggungjawabkan hasil pembelajarannya kepada Kepala Sekolah dan Orang tua/ wali santri dengan bukti paraf dalam kartu prestasi.
2.        Ustadz dan ustadzah dapat secara langsung dimintai pertanggungjawabannya oleh orang tua/ wali santri, bila ada catatan ustadz/ ustadzah yang kurang tepat.
3.        Ustadz dan ustadzah bertanggung jawab untuk menunda kenaikan jilid/ menaikkan ke jilid berikutnya, bila orang tua/ wali santri menghendaki putra/ putrinya supaya matang kemampuannya.

D.       Pertanggungjawaban Karyawan.

1.        Karyawan bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan tentang kegiatan administrasi kantor maupun mobilitas keuangannya kepada Kepala Sekolah.
2.        Karyawan bagian umum bertanggung jawab atas ketertiban, kebersihan dan kenyamanan termasuk membantu karyawan kantor jika dibutuhkan.
3.        Karyawan secara tidak langsung bertanggung jawab atas prestasi santri dengan dibuktikan melalui keikutsertaannya dalam kursus tartil Al-Qur’an.


No comments:

Post a Comment