Tuesday, 20 February 2018

Sistem Peraturan Pengelolaan Kelas dan Evaluasi di TPQ


Sistem Peraturan Pengelolaan Kelas dan Evaluasi
1.    Setiap kelas/ jilid di asuh oleh 1ustadz/ ustadzah sebagai wali kelas dibantu oleh beberapa ustadz/ustadzah untuk privat (individual) dan disesuaikan dengan keberadaan santri.
2.    Kegiatan belajar mengajar dibebankan kepada wali kelas yang kemampuan mengajarnya disesuaikan dengan penguasaan tingkat tartilnya.
3.    Kegiatan belajar mengajar dibuka dengan do’a yang dipimpin oleh wali kelas.
4.    Semua kejadian yang terjadi saat KBM diserahkan tanggung jawabnya kepada wali kelas.
5.    Wali kelas berhak :
a.    Memindahkan dan atau mempertahankan santri pada halaman jilid
b.   Mengetahui dan menanyakan serta memberikan solusi terhadap santri yang bermasalah
c.    Menginformasikan, mengajak dan membesuk terhadap santri yang sakit.
6.    Wali kelas berkewajiban :
a.    Menjaga suasana kelas terlihat tertib, rapi dan tenang.
b.   Menjadi penengah, perantara dan jembatan antara pihak pengelola dan wali santri untuk keperluan prestasi santri tanpa pandang status apapun.
c.    Menilai dengan obyektif sesuai dengan data dan kemampuan yang dikumpulkan
7.    Wali kelas bertanggung jawab membuat perangkat evaluasi/ tes tulis, memproses dan menuliskannya ke dalam buku raport.

No comments:

Post a Comment