Sistem Peraturan
Pengelolaan Kelas dan Evaluasi
1. Setiap
kelas/ jilid di asuh oleh 1ustadz/ ustadzah sebagai wali kelas dibantu oleh
beberapa ustadz/ustadzah
untuk privat (individual) dan disesuaikan dengan keberadaan santri.
2. Kegiatan belajar
mengajar dibebankan kepada wali kelas yang kemampuan mengajarnya disesuaikan
dengan penguasaan tingkat tartilnya.
3. Kegiatan belajar
mengajar dibuka dengan do’a yang dipimpin oleh wali kelas.
4. Semua kejadian yang
terjadi saat KBM diserahkan tanggung jawabnya kepada wali kelas.
5. Wali kelas berhak :
a.
Memindahkan
dan atau mempertahankan santri pada
halaman jilid
b.
Mengetahui
dan menanyakan serta memberikan solusi terhadap santri yang bermasalah
c.
Menginformasikan,
mengajak dan membesuk terhadap santri yang sakit.
6. Wali kelas
berkewajiban :
a.
Menjaga
suasana kelas terlihat tertib, rapi dan tenang.
b.
Menjadi
penengah, perantara dan jembatan antara pihak pengelola dan wali santri untuk keperluan
prestasi santri tanpa pandang status apapun.
c.
Menilai
dengan obyektif sesuai dengan data dan kemampuan yang dikumpulkan
7.
Wali kelas
bertanggung jawab membuat perangkat evaluasi/ tes tulis, memproses dan
menuliskannya ke dalam buku raport.
No comments:
Post a Comment