Keberadaan TPQ berdasar pada :
1.
Qur’an surat
At-Tahrim ayat 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ
نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ
لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang
diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan.”(QS. 66:6).
Sebagai realisasi menjaga diri dan keluarga dari
api neraka tidak ada lain kecuali hanya melalui pendidikan dan pengajaran
Al-Qur’an sedini mungkin.
2.
Sabda
Rasulullah SAW
a.
Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh HR. Al-Dailami
ادبوا اولادكم على ثلاث خصال
: حب نبيكم وحب اهل بيته وقراءة القرآن
Artinya :
“Didiklah anak-anakmu dengan tiga perkara : mencintai nabimu, mencintai keluarga nabi, dan
membaca Al-Qur’an.” (HR.
Al-Dailami)
b.
Sabda
Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh HR. Baihaqi
(حق الولد على والده ان يحسن
اسمه ويحسن موضعه ويحسن ادبه (رواه البيهقى
Artinya : “Hak anak atas orang tuanya ada tiga : memilihkan nama yang baik
ketika baru lahir, mengajarkan kitabullah Al-Qur’an ketika mulai bisa berfikir
dan menikahkan ketika mulai dewasa.” (HR. Baihaqi)
c.
Sabda
Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari
(رواه البخاري) خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
Artinya : “Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an
dan mengajarkannya.” (HR. Bukhori)
Dari hadits-hadist di atas menunjukkan bahwa mengajarkan Al-Qur’an adalah suatu
keharusan bagi Setiap orang tua terhadap anak-anaknya dan keharusan pula bagi
sesama muslim.
3.
Maqalah
Ulama’
Dalam “Muqaddimah”nya Ibnu
Khaldun menunjuk pada pentingnya mengajarkan dan menghafalkan Al-Qur’an kepada
anak-anak. Beliau menjelaskan bahwa pengajaran Al-Qur’an itu merupakan pondasi
pengajaran bagi seluruh kurikulum, sebab Al-Qur’an merupakan salah satu “Syi’ar
Ad-din” yang menguatkan aqidah dan mengkokohkan keimanan.
Dalam “As-Siyasah”nya Ibnu
Sina menasehatkan agar kita mulai mengajar anak dengan pengajaran
Al-Qur’an. Segenap potensi anak, baik jasmani maupun akalnya, hendaknya
dicurahkan untuk menerima pelajaran Al-Qur’an, agar anak mendapat bahasa asli
dan agar aqidah anak dapat mengalir dan tertanam kokoh ke dalam kalbunya.
Dari maqalah Ibnu Khaldun dan Ibnu Sina diatas dapat
disimpulkan bahwa pengajaran membaca Al-Qur’an haruslah mendapat prioritas yang
pertama diajarkan kepada anak. Lisan yangsudah mampu membaca Al-Qur’an dan
menjadikan Al-Qur’an sebagai bacaan sehari-hari, secara otomatis aqidah akan
mengalir dan tertanam kokoh dalam kalbunya.
4.
Aturan
Perundang-undangan
Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia
sangat respon terhadap keberadaan TPQ, dengan adanya aturan perundang-undangan
sebagai berikut :
a.
UU. RI
Nomor 2 tahun 1989 tentang “Sistem Pendidikan Nasional” Bab II Pasal 4
ditegaskan bahwa salah satu ciri manusia Indonesia yang menjadi tujuan
pendidikan nasional adalah manusia yang beriman dan bertaqwa. Agar “Beriman dan
Bertaqwa” ini dapat terwujud mutlak diperlukan
adanya pendidikan keimanan dan ketaqwaan. Itulah pendidikan agama.
b.
Keputusan
bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI Nomor 128 tahun 1982 /44A
tahun 1982 tentang : “Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an Bagi
Umat Islam Dalam Rangka
Peningkatan Penghayatan Dan Pengamalan Al-Qur’an Dalam Kehidupan sehari-hari”
c.
Instruksi
Menteri Agama Nomor 3 tahun 1990 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan
Kemampuan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an.
d.
Peraturan
Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Jadi berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, Hadis Rasulullah, Maqalah
Ulama’ dan peraturan perundangan di Indonesia, maka keberadaan Taman Pendidikan
Al-Qur’an di Indonesia mendapatkan pondasi yang kokoh, sehingga dapat dikatakan merupakan realisasi dari
perintah agama dan program pemerintah Indonesia.
No comments:
Post a Comment