Tuesday, 20 February 2018

Dasar Sekolah TPQ


Keberadaan  TPQ berdasar pada :

1.            Qur’an surat At-Tahrim ayat 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”(QS. 66:6).
Sebagai realisasi menjaga diri dan keluarga dari api neraka tidak ada lain kecuali hanya melalui pendidikan dan pengajaran Al-Qur’an sedini mungkin.

2.    Sabda Rasulullah SAW
a.         Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh HR. Al-Dailami

ادبوا اولادكم على ثلاث خصال : حب نبيكم وحب اهل بيته وقراءة القرآن

Artinya : “Didiklah anak-anakmu dengan tiga perkara : mencintai nabimu, mencintai keluarga nabi, dan membaca Al-Qur’an.” (HR. Al-Dailami)

b.        Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh HR. Baihaqi

(حق الولد على والده ان يحسن اسمه ويحسن موضعه ويحسن ادبه (رواه البيهقى 

Artinya : “Hak anak atas orang tuanya ada tiga : memilihkan nama yang baik ketika baru lahir, mengajarkan kitabullah Al-Qur’an ketika mulai bisa berfikir dan menikahkan ketika mulai dewasa.” (HR. Baihaqi)

c.         Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari

 (رواه البخاري) خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Artinya : “Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhori)

Dari hadits-hadist di atas menunjukkan bahwa mengajarkan Al-Qur’an adalah suatu keharusan bagi Setiap orang tua terhadap anak-anaknya dan keharusan pula bagi sesama muslim.



3.    Maqalah Ulama’

Dalam “Muqaddimah”nya Ibnu Khaldun menunjuk pada pentingnya mengajarkan dan menghafalkan Al-Qur’an kepada anak-anak. Beliau menjelaskan bahwa pengajaran Al-Qur’an itu merupakan pondasi pengajaran bagi seluruh kurikulum, sebab Al-Qur’an merupakan salah satu “Syi’ar Ad-din” yang menguatkan aqidah dan mengkokohkan keimanan.

Dalam “As-Siyasah”nya Ibnu Sina menasehatkan agar kita mulai mengajar anak dengan pengajaran Al-Qur’an. Segenap potensi anak, baik jasmani maupun akalnya, hendaknya dicurahkan untuk menerima pelajaran Al-Qur’an, agar anak mendapat bahasa asli dan agar aqidah anak dapat mengalir dan tertanam kokoh ke dalam kalbunya.

Dari maqalah Ibnu Khaldun dan Ibnu Sina diatas dapat disimpulkan bahwa pengajaran membaca Al-Qur’an haruslah mendapat prioritas yang pertama diajarkan kepada anak. Lisan yangsudah mampu membaca Al-Qur’an dan menjadikan Al-Qur’an sebagai bacaan sehari-hari, secara otomatis aqidah akan mengalir dan tertanam kokoh dalam kalbunya.

4.    Aturan Perundang-undangan

Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia sangat respon terhadap keberadaan TPQ, dengan adanya aturan perundang-undangan sebagai berikut :

a.         UU. RI Nomor 2 tahun 1989 tentang “Sistem Pendidikan Nasional” Bab II Pasal 4 ditegaskan bahwa salah satu ciri manusia Indonesia yang menjadi tujuan pendidikan nasional adalah manusia yang beriman dan bertaqwa. Agar “Beriman dan Bertaqwa” ini dapat terwujud mutlak  diperlukan adanya pendidikan keimanan dan ketaqwaan. Itulah pendidikan agama.
b.        Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI Nomor 128 tahun 1982 /44A tahun 1982 tentang : “Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Umat Islam  Dalam Rangka Peningkatan Penghayatan Dan Pengamalan Al-Qur’an Dalam Kehidupan sehari-hari”
c.         Instruksi Menteri Agama Nomor 3 tahun 1990 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an.
d.        Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Jadi berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, Hadis Rasulullah, Maqalah Ulama’ dan peraturan perundangan di Indonesia, maka keberadaan Taman Pendidikan Al-Qur’an di Indonesia mendapatkan pondasi yang kokoh, sehingga dapat dikatakan merupakan realisasi dari perintah agama dan program pemerintah Indonesia.

No comments:

Post a Comment