Peraturan Penerimaan Ustadz/ Pegawai/ Karyawan
Suatu lembaga yang menginginkan kegiatan berjalan secara
professional, sekecil apapun bentuk kegiatannya, maka pasti membutuhkan tenaga
yang tidak asal ada, mau dan ikhlas saja, tetapi setidaknya ada criteria walau
hanya satu sekalipun. Apalagi kegiatan mengajarkan Al-Qur’an.
1.
Pengurus
melihat atau menguji langsung kefasihan membaca Al-Qur’an termasuk di dalamnya
penguasaan ilmu tajwid dan adab membaca Al-Qur’an (atau telah memiliki syahadah.
2.
Berakhlaq/
berkepribadian baik termasuk di dalamnya bersifat kebapakan atau keibuan.
3.
Tingkat
pendidikan termasuk di dalamnya kemampuan mengajar anak-anak.
4.
Usia
termasuk di dalamnya jenis kelamin (Ibu/ Perempuan lebih diutamakan).
5.
Tempat
tinggal (diutamakan dari lingkungannya sendiri)
6.
Dapat
bersosialisasi dan bekerja sama dengan ustadz/ ustadzah lain
7.
Sanggup
menjaga nama baik yayasan dan personil dilingkungan TPQ “An-Nahdliyah”
8.
Jika tidak
mentaati peraturan tersebut di atas, maka akan diberi sangsi sampai 3 kali
selebihnya dimohon untuk mengundurkan diri.
No comments:
Post a Comment