Tuesday, 20 February 2018

Peraturan Penerimaan Ustadz/ Pegawai/ Karyawan di TPQ


Peraturan Penerimaan Ustadz/ Pegawai/ Karyawan

Suatu lembaga yang menginginkan kegiatan berjalan secara professional, sekecil apapun bentuk kegiatannya, maka pasti membutuhkan tenaga yang tidak asal ada, mau dan ikhlas saja, tetapi setidaknya ada criteria walau hanya satu sekalipun. Apalagi kegiatan mengajarkan Al-Qur’an.

1.        Pengurus melihat atau menguji langsung kefasihan membaca Al-Qur’an termasuk di dalamnya penguasaan ilmu tajwid dan adab membaca Al-Qur’an (atau telah memiliki syahadah.
2.        Berakhlaq/ berkepribadian baik termasuk di dalamnya bersifat kebapakan atau keibuan.
3.        Tingkat pendidikan termasuk di dalamnya kemampuan mengajar anak-anak.
4.        Usia termasuk di dalamnya jenis kelamin (Ibu/ Perempuan lebih diutamakan).
5.        Tempat tinggal (diutamakan dari lingkungannya sendiri)
6.        Dapat bersosialisasi dan bekerja sama dengan ustadz/ ustadzah lain
7.        Sanggup menjaga nama baik yayasan dan personil dilingkungan TPQAn-Nahdliyah
8.        Jika tidak mentaati peraturan tersebut di atas, maka akan diberi sangsi sampai 3 kali selebihnya dimohon untuk mengundurkan diri.

No comments:

Post a Comment