PERTANGGUNGJAWABAN
Suatu perbuatan sekecil apapun pastilah akan dimintai pertanggungjawabannya
oleh Allah SWT. Demikian pula dalam kegiatan yang diselenggarakan
oleh suatu lembaga apapun dan dimanapun tempatnya tentu sangatlah wajar bila
harus mempertanggungjawabkan apa-apa yang telah dibebankan kepada seluruh staf
atau anggotanya. Begitu pula Taman Pendidikan Al-Qur’an
“An-Nahdliyah” akan meminta
pertanggungjawaban kepada seluruh personil yang diberi amanat untuk
melaksanakan kegiatan di dalam lingkungannya.
A.
Pertanggungjawaban
Kepala Sekolah.
1.
Kepala
Sekolah bertanggung jawab dan akan mempertanggungjawabkan kepada yayasan dan
masyarakat di dalam aktifitasnya di lingkungan TPQ “An-Nahdliyah”.
2.
Kepala
Sekolah membuat RAPB TPQ “An-Nahdliyah” dan dipresentasikan dihadapan Orang tua/ Wali santri kemudian
disahkan oleh BPO dan disetujui oleh Pengurus, selanjutnya akan mempertanggungjawabkan
di setiap akhir tahun. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh terhadap prestasi
santri secara tahunan yang diinformasikan lewat kegiatan wisuda atau
akhirussanah.
B.
Pertanggungjawaban
Wali Kelas.
1.
Wali kelas
bertanggung jawab dan akan mempertanggungjawabkan segala kegiatannya kepada
Kepala Sekolah secara periodic baik dengan lisan maupun tulisan.
2.
Wali kelas
dapat langsung dimintai pertanggungjawabannya atas prestasi santri oleh orang
tua/ wali santri yang menurut ketentuan hasil evaluasi kurang dapat diterima.
3.
Wali kelas
secara langsung bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan tindakannya
mempertahankan santrinya dalam menempuh EBTA, jika harus turun jilid atau turun
halaman.
C.
Pertanggungjawaban
Ustadz/ Ustadzah.
1.
Ustadz dan
Ustadzah mempertanggungjawabkan hasil pembelajarannya kepada Kepala Sekolah dan Orang tua/
wali santri dengan bukti paraf dalam kartu prestasi.
2.
Ustadz dan
ustadzah dapat secara langsung dimintai pertanggungjawabannya oleh orang tua/
wali santri, bila ada catatan ustadz/ ustadzah yang kurang tepat.
3.
Ustadz dan
ustadzah bertanggung jawab untuk menunda kenaikan jilid/ menaikkan ke jilid
berikutnya, bila orang tua/ wali santri menghendaki putra/ putrinya supaya
matang kemampuannya.
D.
Pertanggungjawaban
Karyawan.
1.
Karyawan
bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan tentang kegiatan administrasi kantor
maupun mobilitas keuangannya kepada Kepala Sekolah.
2.
Karyawan
bagian umum bertanggung jawab atas ketertiban, kebersihan dan kenyamanan termasuk
membantu karyawan kantor jika dibutuhkan.
3.
Karyawan
secara tidak langsung bertanggung jawab atas prestasi santri dengan dibuktikan
melalui keikutsertaannya dalam kursus tartil Al-Qur’an.